Correct Article 24
PERPRES Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Pembinaan MRPN dilakukan dengan tujuan untuk mengembangkan kapabilitas Entitas MRPN' (21 Pengembangan kapabilitas Entitas MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
a. peningkatan kualitas sumber daya manajemen risiko;
b. peningkatan kemampuan untuk menghadapi perubahan dengan memadukan, memberdayakan, dan memanfaatkan sumber daya manajemen risiko; dan
c. peningkatan kolaborasi intra dan antar Entitas MRPN.
(3) Pembinaan MRPN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. pembinaan terhadap penyelenggaraan MRPN; dan
b. pembinaan terhadap pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN.
Pasal 25...
(1) l2t PRESIDEN BLIK INDO
Your Correction
