Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2021 tentang HAK KEUANGAN BAGI ANGGOTA PANEL AHLI DAN SEKRETARIS TIM PANEL AHLI PADA MAHKAMAH PELAYARAN DI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Biaya perjalanan dinas bagi Sekretaris Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pengawas.
Your Correction