Correct Article 5
PERPRES Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2021 tentang HAK KEUANGAN BAGI ANGGOTA PANEL AHLI DAN SEKRETARIS TIM PANEL AHLI PADA MAHKAMAH PELAYARAN DI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Anggota Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Biaya perjalanan dinas bagi Sekretaris Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pengawas.
Your Correction
