Correct Article 1
PERPRES Nomor 39 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2021 tentang HAK KEUANGAN BAGI ANGGOTA PANEL AHLI DAN SEKRETARIS TIM PANEL AHLI PADA MAHKAMAH PELAYARAN DI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Anggota Panel Ahli adalah anggota Mahkamah Pelayaran yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
2. Sekretaris Tim Panel Ahli adalah unsur sekretariat Mahkamah Pelayaran yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Pelayaran berkualifikasi sarjana hukum yang bertugas mencatat pelaksanaan sidang.
3. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran.
4. Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
Your Correction
