Correct Article 23
PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA
Current Text
(1) Pembina Data tingkat daerah, Walidata tingkat daerah, dan Walidata pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data INDONESIA tingkat daerah.
(2) Forum Satu Data INDONESIA tingkat daerah terdiri atas Forum Satu Data INDONESIA tingkat provinsi dan Forum Satu Data INDONESIA tingkat kabupaten/kota.
(3) Forum Satu Data INDONESIA tingkat provinsi dikoordinasikan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah provinsi.
(4) Forum Satu Data INDONESIA tingkat provinsi terdiri atas:
a. Pembina Data tingkat provinsi;
b. Walidata tingkat provinsi;
c. Walidata pendukung provinsi; dan
d. Walidata tingkat kabupaten/kota yang berada di dalam wilayah provinsi.
(5) Forum Satu Data INDONESIA tingkat kabupaten/kota dikoordinasikan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota.
(6) Forum Satu Data INDONESIA tingkat kabupaten/kota terdiri atas:
a. Pembina Data tingkat kabupaten/kota;
b. Walidata tingkat kabupaten/kota; dan
c. Walidata pendukung kabupaten/kota.
(7) Forum Satu Data INDONESIA tingkat daerah dalam pelaksanaan tugasnya dapat menyertakan Produsen Data tingkat daerah dan/atau pihak lain yang terkait, termasuk selain pemerintah.
(8) Forum Satu Data INDONESIA tingkat daerah berkomunikasi dan berkoordinasi dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait penyelenggaraan Satu Data INDONESIA tingkat daerah.
(9) Forum Satu Data INDONESIA tingkat daerah melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala dalam rangka melaksanakan tugasnya.
(10) Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pertemuan koordinasi, khususnya pada saat pengambilan kesepakatan, koordinator Forum Satu Data INDONESIA tingkat daerah meminta arahan kepala daerah.
Your Correction
