Correct Article 15
PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA
Current Text
(1) Produsen Data tingkat pusat mempunyai tugas:
a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri atau kepala Instansi Pusat mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan
c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Produsen Data diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan.
Your Correction
