Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walidata tingkat daerah mempunyai tugas: a. memeriksa kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data tingkat daerah sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; b. menyebarluaskan Data dan Metadata di Portal Satu Data INDONESIA; dan c. membantu Pembina Data tingkat daerah dalam membina Produsen Data tingkat daerah. (2) Setiap Pemerintah Daerah hanya memiliki 1 (satu) Instansi Daerah yang melaksanakan tugas Walidata tingkat daerah. (3) Walidata tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Instansi Daerah yang bertugas mengelola dan menyebarluaskan Data. (4) Walidata tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Walidata pendukung yang berkedudukan dalam Instansi Daerah, sesuai penugasan kepala daerah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata tingkat daerah dan Walidata pendukung diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Your Correction