Correct Article 20
PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA
Current Text
(1) Pembina Data tingkat daerah mempunyai tugas:
a. memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data; dan
b. melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data INDONESIA tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk Data Statistik tingkat daerah, Pembina Data Statistik tingkat daerah yaitu instansi vertikal badan
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik di provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Untuk Data Geospasial tingkat daerah, Pembina Data Geospasial tingkat daerah yaitu salah satu Instansi Daerah yang diberikan penugasan sebagai Pengelola Simpul Jaringan Pemerintah Daerah dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
Your Correction
