Correct Article 19
PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA
Current Text
Penyelenggara Satu Data INDONESIA tingkat daerah dilaksanakan oleh:
a. Pembina Data tingkat daerah;
b. Walidata tingkat daerah;
c. Walidata pendukung; dan
d. Produsen Data tingkat daerah.
Your Correction
