Correct Article 37
PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA
Current Text
(1) Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyediakan akses Data kepada Pengguna Data.
(2) Produsen Data dan Walidata dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data INDONESIA.
(3) Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dalam Forum Satu Data INDONESIA.
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional MENETAPKAN Data yang dibatasi aksesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Pembatasan akses terhadap Data di Portal Satu Data INDONESIA dilaksanakan oleh:
a. Walidata untuk Pengguna Data pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah; dan
b. pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi kepada publik untuk Pengguna Data di luar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Your Correction
