Correct Article 36
PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA
Current Text
(1) Penyebarluasan Data merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2) Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata.
(3) Penyebarluasan Data dilakukan melalui Portal Satu Data INDONESIA dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Portal Satu Data INDONESIA menyediakan akses:
a. Kode Referensi;
b. Data Induk;
c. Data;
d. Metadata;
e. Data Prioritas; dan
f. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(5) Portal Satu Data INDONESIA dikelola oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Portal Satu Data INDONESIA diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction
