Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data Prioritas yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data INDONESIA oleh Walidata. (2) Hasil pemeriksaan Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperiksa kembali oleh Pembina Data. (3) Dalam hal Data Prioritas yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Pembina Data mengembalikan Data tersebut kepada Walidata. (4) Walidata menyampaikan hasil pemeriksaan Pembina Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Produsen Data. (5) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction