Correct Article 33
PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA
Current Text
(1) Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data disampaikan kepada Walidata.
(2) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai:
a. Data yang telah dikumpulkan;
b. Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut; dan
c. Metadata yang melekat pada Data tersebut.
Your Correction
