Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data disampaikan kepada Walidata. (2) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai: a. Data yang telah dikumpulkan; b. Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut; dan c. Metadata yang melekat pada Data tersebut.
Your Correction