Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen Data melakukan pengumpulan Data sesuai dengan: a. Standar Data; b. daftar data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data INDONESIA; dan c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data. (2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai dengan Metadata.
Your Correction