Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencapaian rencana aksi Satu Data INDONESIA dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri atau Peraturan Badan, sesuai dengan kewenangan selaku anggota Dewan Pengarah.
Your Correction