Correct Article 31
PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA
Current Text
(1) Pencapaian rencana aksi Satu Data INDONESIA dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri atau Peraturan Badan, sesuai dengan kewenangan selaku anggota Dewan Pengarah.
Your Correction
