Correct Article 29
PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA
Current Text
(1) Rencana program dan kegiatan terkait Satu Data INDONESIA dituangkan dalam rencana aksi Satu Data INDONESIA.
(2) Rencana aksi Satu Data INDONESIA dapat mencakup:
a. pengembangan sumber daya manusia yang kompeten;
b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data INDONESIA;
c. kegiatan terkait pengumpulan Data;
d. kegiatan terkait pemeriksaan Data;
e. kegiatan terkait penyebarluasan Data; dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA.
(3) Rencana aksi Satu Data INDONESIA diusulkan bersama oleh Walidata melalui Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
(4) Rencana aksi Satu Data INDONESIA disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
(5) Koordinator Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat mengoordinasikan penyusunan rencana aksi Satu Data
INDONESIA untuk disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction
