Correct Article 28
PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA
Current Text
(1) Penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas dilakukan berdasarkan:
a. usulan Walidata tingkat pusat; dan
b. arahan dari Dewan Pengarah.
(2) Data yang dapat diusulkan untuk menjadi Data
Prioritas harus memenuhi kriteria:
a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan/atau Rencana Kerja Pemerintah;
b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau
c. memenuhi kebutuhan mendesak.
(3) Daftar Data yang menjadi Data Prioritas disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
(4) Koordinator Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat menyampaikan daftar Data yang menjadi Data Prioritas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction
