Correct Article 27
PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA
Current Text
(1) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan dengan menghindari duplikasi.
(2) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan berdasarkan:
a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. kesepakatan Forum Satu Data INDONESIA; dan/atau
c. rekomendasi Pembina Data.
(3) Daftar Data yang akan dikumpulkan memuat:
a. Produsen Data untuk masing-masing Data; dan
b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(4) Daftar Data yang akan dikumpulkan dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Your Correction
