Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data. (2) Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. konsep; b. definisi; c. klasifikasi; d. ukuran; dan e. satuan. (3) Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi. (4) Definisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan penjelasan tentang Data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data tertentu dengan Data yang lain. (5) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan secara luas. (6) Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan. (7) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan.
Your Correction