Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan antar Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah yang terkait dengan tata kelola, akses data, dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, masih tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction