Correct Article 40
PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
