Article 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini didirikan Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
(2) Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.