Correct Article 9
PERPRES Nomor 39 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Your Correction
