Correct Article 5
PERPRES Nomor 39 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung sejak tanggal pelantikan pada Komisi Aparatur Sipil Negara.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction
