Article I
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 39 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.