Correct Article 8
PERPRES Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Current Text
Ketentuan Peraturan PRESIDEN ini tidak mengurangi kewajiban penanam modal untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh:
a. Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang secara teknis berwenang di bidang usaha penanaman modal; dan
b. Pemerintah Daerah.
Your Correction
