Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja untuk masing-masing Kementerian/Lembaga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Your Correction