Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN/LEMBAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dikenakan kepada Kementerian/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut: a. terdapat sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan b. sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih besar dari hasil optimalisasi yang belum digunakan. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak sebesar anggaran belanja tidak terserap yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional dan menurunkan pelayanan kepada publik.
Your Correction