Correct Article 2
PERPRES Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN/LEMBAGA
Current Text
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diberikan kepada Kementerian/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut:
a. mempunyai hasil optimalisasi di Tahun Anggaran sebelumnya dan belum digunakan di Tahun Anggaran tersebut; dan
b. hasil optimalisasi yang belum digunakan lebih besar dari sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Penghargaan yang diberikan kepada Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tambahan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga;
b. prioritas dalam mendapatkan dana atas Inisiatif Baru yang diajukan; atau
c. prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan.
Your Correction
