Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 39 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS RADIO REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 108 Tahun 2006 tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction