Correct Article 6
PERPRES Nomor 39 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS RADIO REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Your Correction
