Correct Article 3
PERPRES Nomor 39 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS RADIO REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Besarnya penghasilan Ketua Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA adalah sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan perincian penghasilan sebagai berikut:
1. Gaji Pokok : Rp. 2.500.000,00
2. Tunjangan Jabatan : Rp. 5.500.000,00
3. Tunjangan Kesehatan : Rp. 3.000.000,00
4. Tunjangan Perumahan : Rp. 5.500.000,00
5. Tunjangan Transpotasi : Rp. 5.000.000,00
6. Tunjangan Hari Tua : Rp. 3.500.000,00
(2) Besarnya penghasilan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA adalah sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dengan perincian penghasilan sebagai berikut:
1. Gaji Pokok
: Rp. 2.500.000,00
2. Tunjangan Jabatan : Rp. 4.500.000,00
3. Tunjangan Kesehatan : Rp. 2.500.000,00
4. Tunjangan Perumahan : Rp. 5.000.000,00
5. Tunjangan Transpotasi : Rp. 5.000.000,00
6. Tunjangan Hari Tua : Rp. 2.500.000,00
Your Correction
