Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, KKH PRG mempunyai kewenangan menugaskan Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disingkat TTKH PRG untuk melakukan pengkajian dokumen teknis dan uji lanjutan keamanan hayati.
Your Correction