Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan KKH PRG yang berasal dari unsur non pemerintah diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun. (2) Keanggotaan KKH PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah habis masa jabatannya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Pengangkatan anggota KKH PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Lingkungan Hidup.
Your Correction