Correct Article 4
PERPRES Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK
Current Text
Keanggotaan KKH PRG terdiri atas :
a. Ketua merangkap anggota : Dr. Ir. Agus Pakpahan, APU.
b. Ketua bidang keamanan lingkungan merangkap anggota : Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup.
c. Ketua bidang keamanan pakan merangkap anggota : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian.
d. Ketua bidang keamanan pangan merangkap anggota : Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan.
e. Anggota :
1. Deputi Bidang Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup;
2. Direktur Standardisasi Produk Pangan, Kedeputian Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan;
3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Kementerian Kehutanan;
4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
5. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA;
6. Staf Ahli Menteri Riset dan Teknologi Bidang Pangan dan Kesehatan, Kementerian Riset dan Teknologi;
7. Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian, Kementerian Pertanian;
8. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan;
9. Direktur Industri Minuman dan Tembakau, Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia, Kementerian Perindustrian;
10. Direktur Pengolahan Hasil, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
11. Kepala Balai Pengkajian Teknologi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
12. Kepala Pusat Penelitian Bioteknologi Institut Teknologi Bandung;
13. Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Hayati dan Bioteknologi Institut Pertanian Bogor;
14. Kepala Pusat Studi Bioteknologi Universitas Gadjah Mada;
15. Ir. Syarifuddin Musa, M.Si.;
16. Dr. Bambang Purwantara, M.Sc.; dan
17. Dr. Dwi Andreas Santosa.
Your Correction
