Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang KOMISI KEAMANAN HAYATI PRODUK REKAYASA GENETIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keanggotaan KKH PRG terdiri atas : a. Ketua merangkap anggota : Dr. Ir. Agus Pakpahan, APU. b. Ketua bidang keamanan lingkungan merangkap anggota : Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup. c. Ketua bidang keamanan pakan merangkap anggota : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Kementerian Pertanian. d. Ketua bidang keamanan pangan merangkap anggota : Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan. e. Anggota : 1. Deputi Bidang Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup; 2. Direktur Standardisasi Produk Pangan, Kedeputian Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan; 3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Kementerian Kehutanan; 4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan; 5. Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; 6. Staf Ahli Menteri Riset dan Teknologi Bidang Pangan dan Kesehatan, Kementerian Riset dan Teknologi; 7. Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian, Kementerian Pertanian; 8. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan; 9. Direktur Industri Minuman dan Tembakau, Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia, Kementerian Perindustrian; 10. Direktur Pengolahan Hasil, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Kementerian Kelautan dan Perikanan; 11. Kepala Balai Pengkajian Teknologi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 12. Kepala Pusat Penelitian Bioteknologi Institut Teknologi Bandung; 13. Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Hayati dan Bioteknologi Institut Pertanian Bogor; 14. Kepala Pusat Studi Bioteknologi Universitas Gadjah Mada; 15. Ir. Syarifuddin Musa, M.Si.; 16. Dr. Bambang Purwantara, M.Sc.; dan 17. Dr. Dwi Andreas Santosa.
Your Correction