Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaduan 1. Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 17.3, administrasi-administrasi pos Rep. Bulgaria, Semenanjung Verde, Chad, Rep. Dem. Rakyat Korea, Mesir. Gabon, Wilayah daerah teritori Kerajaan Inggris, Yunani, Rep. Islam Iran, Kyrgystan, Mongolia, Myanmar, Filipina, Arab Saudi, Sudan, Rep. Arab Syiria, Turkmenistan, Ukraina, Uzbekistan dan Zambia berhak memungut bea dari pelanggannya untuk pengaduan yang dibuat berkaitan dengan kiriman surat pos. 2. Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 17.3, administrasi-administrasi pos Argentina, Austria, Azerbaijan, Rep. Czech dan Slovakia berhak untuk memungut bea khusus apabila dalam melakukan penyelidikan yang berkaitan dengan pengaduan dinyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak beralasan. 3. Administrasi-administrasi pos Afghanistan, Rep. Bulgaria, Semenanjung Verde, Rep. Kongo, Mesir, Gabon, Rep. Islam Iran, Kyrgyzstan, Mongolia, Myanmar, Arab Saudi, Sudan. Suriname, Rep.Arab Syiria, Turkmenistan, Ukraina, Uzbekistan dan Zambia berhak untuk memungut bea pengaduan dari pelanggan berkaitan dengan paket. 4. Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 17.3, administrasi-administrasi pos Brasil, Rep. Panama dan Amerika Serikat berhak untuk memungut bea dari pelanggan untuk pengaduan yang dibuat berkaitan dengan kiriman surat pos dan paket pos yang diposkan di negara yang memberlakukan jenis bea tersebut sesuai dengan ayat 1 sampai 3 pasal ini.
Your Correction