Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Larangan-larangan (paket pos) 1. Administrasi-administrasi pos Myanmar, dan Zambia berhak untuk tidak menerima paket berasuransi yang berisi barang berharga sebagaimana disebutkan dalam pasal 15.6.1.3.1, karena hal ini bertentangan dengan peraturan dalam negerinya. 2. Sebagai pengecualian, administrasi-administrasi pos Lebanon dan Sudan tidak menerima paket yang berisi uang logam, mata uang atau semua jenis kertas berharga yang dapat diuangkan oleh pemegangnya, cek perjalanan, platina, emas atau perak baik yang sudah diolah maupun yang belum, batu mulia atau barang berharga lainnya, atau yang berisi benda cair atau unsur yang mudah bocor atau barang yang berbuat dari kaca atau sejenisnya atau barang pecah belah. Kedua administrasi tersebut. 3. Administrasi pos Brasil berhak untuk tidak menerima paket berasuransi yang berisi uang logam dan mata uang yang masih beredar, karena hal ini bertentangan dengan peraturan dalam negerinya. 4. Administrasi pos Ghana diperkenankan untuk tidak menerima paket pos dengan harga tanggungan berisi uang logam dan uang kertas yang masih berlaku, karena hal ini bertentangan dengan peraturan dalam negerinya. 5. Sebagai tambahan untuk barang-barang yang disebutkan dalam pasal 15, administrasi pos Arab Saudi berhak untuk tidak menerima paket yang berisi uang logam atau semua jenis kertas berharga yang dapat diuangkan oleh pemegangnya, cek perjalanan, platina, emas atau perak baik yang sudah diolah maupun yang belum, batu mulia atau barang berharga lainnya. Juga tidak menerima paket yang berisi obat-obatan kecuali yang disertai keterangan medis yang diterbitkan oleh pihak resmi yang berwenang, produk yang dirancang untuk memadamkan api, cairan kimia atau barang-barang yang bertentangan dengan prinsip agama Islam. 6. Sebagai tambahan untuk barang-barang yang disebutkan dalam pasal 15, administrasi pos Oman tidak menerima kiriman yang berisi: 6.1 obat-obatan dari semua jenis kecuali disertai keterangan medis yang diterbitkan oleh pihak resmi yang berwenang; 6.2 produk pemadam api atau cairan kimia; 6.3 barang-barang yang bertentangan dengan prinsip agama Islam. 7. Sebagai tambahan untuk barang-barang yang disebutkan dalam pasal 15, administrasi pos Rep. Islam Iran berhak untuk tidak menerima paket yang berisi barang-barang yang bertentangan dengan prinsip agama Islam, 8. Administrasi pos Filipina berhak untuk tidak menerima setiap jenis paket yang berisi uang logam, mata uang atau semua jenis kertas berharga yang dapat harus diizinkan tanpa kecuali.
Your Correction