Correct Article 4
PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION
Current Text
Layanan Pokok
1. Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 12, administrasi pos Australia tidak menyetujui perluasan layanan pokok untuk menyertakan paket pos.
2. Ketentuan dalam pasal 12.2.4 tidak berlaku terhadap Inggris Raya karena UNDANG-UNDANG dalam negerinya mengharuskan batas berat yang lebih kecil.
UNDANG-UNDANG kesehatan dan keselamatan Inggris Raya membatasi berat kantung kiriman pos sampai dengan 20 kilogram.
Your Correction
