Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bea-bea 1. Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 6, administrasi pos Australia, Kanada dan Selandia Baru berhak untuk memungut bea pos selain yang ditentukan pada Peraturan, apabila bea tersebut sesuai dengan perundang-undangan di negara tcrsebut.
Your Correction