Correct Article 37
PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION
Current Text
Reservasi di Konggres
1. Setiap reservasi yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Perhimpunan tidak diizinkan.
2. Sebagai Peraturan umum, setiap negara anggota yang pandangannya tidak didukung oleh negara anggota lainnya, sedapat mungkin, menyesuaikan dengan pendapat mayoritas. Reservasi hanya dibuat dalam hal ada kebutuhan mutlak, dan disertai alasan yang tepat.
3. Reservasi terhadap setiap pasal dari Konvensi diserahkan kepada Konggres sebagai proposal Konggres yang dibuat secara tertulis dalam salah satu bahasa resmi (working language) Biro Internasional dan sesuai dengan ketentuan yang relevan dalam Prosedur Konggres.
4. Agar diberlakukan, proposal-proposal tentang reservasi harus disetujui oleh suara mayoritas yang diperlukan untuk perubahan pasal yang berkaitan dengan reservasi.
5. Pada prinsipnya, reservasi diberlakukan secara resiprokal antara negara yang membuat reservasi dan negara anggota lainnya.
6. Reservasi terhadap Konvensi dimasukkan/disisipkan ke dalam Protokol akhir Konvensi, berdasarkan proposal-proposal yang disetujui oleh Konggres.
Your Correction
