Correct Article 36
PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION
Current Text
Syarat-syarat disetujuinya proposal tentang Konversi dan Peraturan
1. Untuk menjadi berlaku, proposal yang diserahkan kepada Konggres berkaitan dengan Konvensi ini harus disetujui oleh mayoritas negara anggota yang hadir dan memberikan suara yang mempunyi hak suara. Sekurang-kurangnya separuh dari negara anggota terwakili pada Konggres dan mempunyai hak suara hadir pada saat pemungutan suara.
2. Untuk menjadi berlaku, proposal yang berkaitan dengan Peraturan Surat-Pos dan Peraturan Paket Pos disetujui oleh mayoritas anggota Dewan Operasi Pos yang mempunyai hak suara.
3. Agar diberlakukan, proposal yang diserahkan di antara dua Konggres berkaitan dengan Konvensi ini dan Protokol Akhir harus mendapatkan:
3.1 dua pertiga suara, sekurang-kurangnya separuh dari negara anggota Perhimpunan yang mempunyai hak suara turut serta dalam pengambilan suara, apabila berkaitan dengan amandemen;
3.2 mayoritas suara apabila berkaitan dengan penafsiran ketentuan-ketentuan.
4. Terlepas dari ketentuan pada angka 3.1, setiap negara anggota yang UNDANG-UNDANG dalam negerinya belum berjalan dengan perubahan yang diusulkan, dalam masa sembilan puluh hari sejak tanggal pemberitahuan perubahan dapat membuat pernyataan tertulis kepada Direktur Jenderal Biro Internasional yang menerangkan bahwa tidak dapat menerima perubahan tersebut.
Your Correction
