Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif darat dan laut paket pos 1. Paket yang dipertukarkan antara dua administrasi dikenai inward land rate yang dihitung dengan cara menggabungkan tarif dasar per paket dan tarif dasar per kilogram yang disebutkan dalam Peraturan. 1.1 Dengan memperhatikan tarif dasar di atas, administrasi pos, sebagai tambahan, dapat diizinkan untuk mengklaim tarif tambahan per paket dan per kilogram menurut ketentuan yang diatur dalam peraturan. 1.2 Tarif tersebut pada pasal 1 dan angka 1.1 dinyatakan oleh administrasi negara asal, kecuali Peraturan Paket Pos memberikan pengecualian terhadap prinsip ini. 1.3 Inward land rates bersifat seragam untuk semua wilayah di setiap negara. 2. Paket yang dipertukarkan di antara dua administrasi atau di antara dua kantor di negara yang sama melalui sarana layanan darat dari satu atau lebih administrasi dikenai bea transit darat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan, dibayarkan ke negara yang dinasnya turut serta dalam rute darat menurut tingkat jarak yang berlaku. 2.1 Untuk paket dalam transit a decouvert, administrasi perantara berhak mengklaim tarif tunggal per kilogram sesuai dengan ketentuan Peraturan. 2.2 Bea transit darat dibayarkan oleh administrasi di negara asal kecuali Peraturan Paket Pos memberikan pengecualian terhadap prinsip ini. 3. Setiap negara yang dinasnya turut serta dalam angkutan laut untuk paket berhak untuk mengklaim tarif laut, Tarif tersebut dibayarkan oleh administrasi di negara asal, kecuali Peraturan Paket Pos memberikan pengecualian terhadap prinsip ini. 3.1 Untuk setiap angkutan laut yang digunakan, tarif laut diatur dalam Peraturan Paket Pos menurut tingkat jarak yang berlaku. 3.2 Administrasi pos boleh manaikan tarif laut setinggi-tingginya 50% dihitung menurut angka 3.1. Di pihak lain, administrasi tersebut boleh menurunkannya sesuai keinginan.
Your Correction