Correct Article 33
PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION
Current Text
Tarif dasar dan ketentuan air conveyance dues
1. Tarif dasar yang berlaku untuk penyelesaian perhitungan antar administrasi berkaitan dengan angkutan udara harus disetujui oleh Dewan Operasi Pos. Tarif tersebut dihitung oleh Biro Internasional menurut rumus yang diatur dalam Peraturan Surat-Pos.
2. Perhitungan air conveyance dues untuk pengiriman tertutup, kiriman prioritas, kiriman udara dan paket udara yang dikirimkan dalam transit a decouvert, serta metoda perhitungan yang relevan, diuraikan dalam Peraturan Surat-Pos dan Peraturan Paket Pos.
3. Air conveyance dues untuk seluruh jarak yang dilalui dibebankan:
3.1 untuk kiriman tertutup, kepada administrasi di negara asal kiriman, termasuk bila kiriman tersebut transit melalui satu atau beberapa administrasi perantara.
3.2 untuk kiriman prioritas dan kiriman udara dalam transit a decouvert, termasuk kiriman salah salur, kepada administrasi yang meneruskan kiriman ke administrasi lain.
4. Peraturan yang sama berlaku terpadap kiriman yang dibebaskan dari bea transit darat dan laut apabila diangkut melalui udara.
5. Setiap administrasi tujuan yang menyediakan angkutan udara untuk kiriman internasional di negaranya berhak atas penggantian (reimburse-ment) biaya tambahan yang timbul dari angkutan tersebut dengan syarat jarak rata-rata tertimbang (weighted average distance) sektoryang dilalui melebihi 300 kilometer.
Dewan Operasi Pos boleh mengganti jarak rata-rata tertimbang (weighted average distance) dengan menggunakan kriteria relevan lainnya.
Kecuali telah dicapai kesepakatan bahwa tidak ada bea yang dikenakan, tarif tersebut bersifat seragam untuk semua kiriman prioritas dan kiriman udara yang berasal dari negara lain baik yang diteruskan melalui udara maupun tidak.
6. Namun demikian, apabila terminal dues yang ditagih oleh administrasi tujuan secara khusus didasarkan kepada biaya atau tarif domestik, maka tidak ada penggantian tambahan untuk angkutan udara internal.
7. Administrasi tujuan mengecualikan berat seluruh kiriman untuk menghitung jarak rata-rata tertimbang (weighted average distance), di mana perhitungan terminal dues secara khusus didasarkan kepada biaya atau tarif domestik administrasi tujuan.
Your Correction
