Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terminal dues. Ketentuan yang berlaku untuk pertukaran antar negara yang termasuk ke dalam sistem target 1. Pembayaran untuk kiriman surat-pos, termasuk kiriman bulk kecuali kantung M, ditetapkan berdasarkan pemberlakuan tarif per kiriman dan per kilogram yang mencakup biaya penanganan di negara tujuan; biaya tersebut harus berkaitan dengan tarif dalam negeri. Tarif tersebut dihitung sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Surat-Pos. 2. Tarif per kiriman dan per kilogram dihitung atas dasar persentase biaya untuk surat prioritas 20 gram dalam layanan domestik, yaitu: 2.1 untuk tahun 2006, 62 gr; 2.2 untuk tahun 2007, 64 gr; 2.3 untuk tahun 2008, 66 gr; 2.4 untuk tahun 2009, 68 gr. 3. Tarif yang berlaku tidak boleh lebih tinggi daripada: 3.1 untuk tahun 2006: 0,296 SDR per kiriman dan 1,768 SDR per kilogram; 3.2 untuk tahun 2007: 0,291 SDR per kiriman dan 1,812 SDR per kilogram; 3.3 untuk tahun 2008: 0,237 SDR per kiriman dan 1,856 SDR per kilogram; 3,4 untuk tahun 2009: 0,243 SDR per kiriman dan 1,904 SDR per kilogram. 4. Untuk masa dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2009, tarif yang berlaku tidak boleh lebih rendah daripada 0,147 SDR per kiriman dan 1,491 per kilogram. Dengan jaminan bahwa kenaikan tarif tidak melehihi 100% dari bea untuk surat prioritas 20 gram di layanan dnlam negeri, tarif minimum dinaikkan sampai dengan: 4.1 untuk tahun 2006: 0,151 SDR per kiriman dan 1,536 SDR per kilogram; 4.2 untuk tahun 2007: 0,164 SDR per kiriman dan 1,566 SDR per kilogram; 4.3 untuk tahun 2008: 0,108 SDR per kiriman dan 1,598 SDR per kilogram; 4.4 untuk tahun 2009: 0,108 SDR per kiriman dan 1,630 SDR per kilogram. 5. Untuk kantung M, tarif yang berlaku adalah sebesar 0,793 SDR per kilogram. 5.1Kantung M yang beratnya kurang dari 5 kilogram dianggap mempunyai berat 5 kilogram untuk pembayaran terminal dues. 6. Untuk kiriman tercatat terdapat pembayaran tambahan sebesar 0,5 SDR per pucuk kiriman dan untuk kiriman berasuransi terdapat pembayaran tambahan sebesar 1 SDR per pucuk kiriman. 7. Ketentuan yang berlaku di antara negara yang termasuk ke dalam sistem target berlaku juga terhadap setiap negara yang termasuk ke dalam sistem peralihan dan menyatakan ingin dimasukan ke dalam sistem target. Dewan Operasi Pos dapat MENETAPKAN langkah peralihan dalam Peraturan Surat-Pos. 8. Tidak ada reservasi terhadap pasal ini, kecuali di dalam kerangka perjanjian bilateral.
Your Correction