Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terminal dues. Ketentuan Umum 1. Berkaitan dengan pengecualian yang diatur dalam Peraturan, setiap administrasi yang menerima kiriman surat-pos, dari administrasi lain berhak memungut pembayaran dari administrasi pengiriman atas biaya yang dikeluarkan untuk kiriman internasional yang menerimanya. 2. Untuk pemberlakuan ketentuan tentang pembayaran terminal dues administrasi pos diklasifikasikan sebagai negara dan wilayah yang termasuk ke dalam sistem target (target system) atau negara dan wilayah yang berhak masuk ke dalan sistem peralihan (transitional system), sesuai dengan daftar yang disusun untuk maksud ini oleh Kongres dalam resolusi C 12/2004. Dalam ketentuan terminal dues, baik negara maupun wilayah dirujuk sebagai negara. 3. Ketentuan-ketentuan dalam Konvensi tentang pembayaran terminal dues adalah perPeraturan peralihan, menuju suatu sistem pembayaran country-specific. 4. Akses ke layanan dalam negeri 4.1 Setiap administrasi memberitahukan semua tarif, ketentuan dan syarat- syarat yang diberikan untuk layanan dalam negeri kepada administrasi lain dengan syarat harus sama dengan yang diberikan kepada pelanggan dalam negerinya. 4.2 Suatu administrasi pengirim dapat, dengan persyaratan yang sama, meminta administrasi dalam sistem target (target system) untuk menawarkan persyaratan yang sama dengan yang ditawarkan oleh administrasi yang disebut belakangan kepada pelanggan dalam negerinya untuk kiriman yang sepadan. 4.3 Administrasi yang termasuk dalam sistem peralihan memberitahukan apakah mereka mengizinkan akses terhadap persyaratan pada angka 4.1. 4.3.1 Ketika suatu administrasi yang masuk dalam sistem peralihan menyatakan bahwa pihaknya mengizinkan akses terhadap persyaratan yang ditawarkan dalam sistem domestiknya, maka izin tersebut berlaku untuk semua administrasi Perhimpunan berdasarkan asas non-diskriminatif. 4.4 Administrasi tujuan berhak MEMUTUSKAN apakah syarat-syarat akses kepada layanan dalam negerinya telah dipenuhi oleh administrasi asal. 5. Tarif terminal dues untuk kiriman bulk tidak boleh tinggi dari pada tarif yang paling memadai dan diberlakukan oleh administrasi tujuan berdasarkan kesepakatan bilateral atau multilateral tentang terminal dues. Administrasi tujuan berhak MEMUTUSKAN apakah ketentuan dan syarat akses telah dipenuhi oleh administrasi asal. 6. Remunerasi terminal dues didasarkan pada kualitas kinerja layanan di negara tujuan. Dewan Operasi Pas berwenang menambahkan remunerasi dalam pasal 29 dan 30 untuk mendorong partisipasi dalam sistem pemantauan dan memberikan penghargaan kepada administrasi atas pencapaian target kualitasnya. Dewan Operasi Pos dapat juga MENETAPKAN denda dalam hal kualitas yang tidak memadai, tetapi tidak dapat mengurangi remunerasi minimum administrasi sesuai dengan ketentuan dalam pasal 29 dan 30. 7. Setiap administrasi dapat menyerahkan seluruh atau sebagian pembayaran yang diatur pada angka 1. 8. Administrasi yang bertalian dapat memberlakukan sistem pembayaran lainnya untuk menyelesaikan perhitungan terminal dues melalui kesepakatan bilateral atau multilateral.
Your Correction