Correct Article 25
PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION
Current Text
Penagihan ganti rugi dari pengirim atau penerima
1. Apabila, setelah pembayaran ganti rugi, suatu kiriman tercatat, paket atau kiriman berasuransi atau bagian dari isinya yang dinyatakan hilang ditemukan pengirim atau penerima diberitahu bahwa kiriman disimpan selama tiga bulan sampai dikembalikannya ganti rugi yang telah diterima. Pada saat yang sama pengirim atau penerima ditanya kepada siapa kiriman akan diantarkan. Dalam hal terjadi penolakan atau tidak ada jawaban dalam jangka waktu yang ditentukan, upaya yang sama dilakukan kepada penerima atau pengirim dengan memberikan jangka waktu yang sama untuk menjawab.
2. Apabila pengirim dan penerima menolak untuk menerima antaran kiriman atau tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu yang ditentukan pada angka 1, maka kiriman tersebut menjadi milik administrasi atau, apabila layak, administrasi yang menanggung kerugian.
3. Dalam hal kiriman berasuransi yang isinya ditemukan dengan nilai lebih sedikit dari pada jumlah ganti rugi yang diberikan, pengirim atau penerima harus mengembalikan jumlah ganti rugi pada saat kiriman dikembalikan, tanpa disertai dugaan adanya kecurangan tanggungan.
Your Correction
