Correct Article 24
PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION
Current Text
Pembayaran ganti rugi
1. Berkaitan dengan hak pengalihan rute ke adniinistrasi yang bertanggung jawab, kewajiban untuk membayar ganti rugi dan mengembalikan bea serta ongkos dibebankan kepada administrasi asal atau administrasi tujuan.
2. Pengirim dapat menyerahkan haknya atas ganti rugi kepada penerima.
Sebaliknya, penerima saat menyerahkan haknya kepada pengirim. Pengirim atau penerima dapat menunjuk pihak tiga untuk menerima ganti rugi apabila UNDANG-UNDANG dalam negeri mengizinkannya.
Your Correction
