Correct Article 23
PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION
Current Text
Tanggung jawab pengirim
1. Pengirim suatu kiriman bertanggung jawab atas cedera yang terjadi pada petugas pos dan atas setiap kerusakan pos lainnya serta peralatan pos, akibat pengiriman barang yang tidak dapat diterima untuk diangkut atau tidak sesuai dengan persyaratan penerimaan.
2. Dalam hal kerusakan pada kiriman pos lainnya, pengirim bertanggung jawab atas setiap kiriman yang rusak dengan batas tanggung jawab yang sama dengan administrasi pos.
3. Pengirim tetap bertanggung jawab meskipun kantor pengeposan menerima kirimannya.
4. Namun, apabila persyarat penerimaan telah di penuhi oleh pengirim, pengirim tidak bertanggung jawab, telah terjadi kesalahan atau kelalaian dalam penanganan kiriman pada bagian administrasi atau pengangkut, setelah penerimaan.
Your Correction
