Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertukaran kiriman tertutup dengan kesatuan militer 1. Kiriman surat-pos tertutup dapat dipertukarkan melalui perantaraan layanan darat, laut atau udara negara lain: 1.1 antara kantor pos setiap negara anggota dengan komandan kesatuan militer yang ditempatkan atas nama PBB; 1.2 antar komandan di kesatuan militer tersebut; 1.3 antara kantor pos setiap negara anggota dengan komandan kesatuan angkatan laut, atau angkatan udara atau angkatan darat, kapal perang atau pesawat terbang militer negara yang sama yang ditugaskan di negara lain; 1.4 antara komandan angkatan laut, angkatan udara atau angkatan darat, kapal perang atau pesawat terbang militer negara yang sama. 2. Apabila tidak ada kesepakatan khusus, administrasi pos di negara pemilik kesatuan militer atau kapal perang atau pesawat terbang militer bertanggung jawab kepada administrasi-administrasi yang bertalian atas bea transit untuk kiriman, terminal dues dan air canveyance dues.
Your Correction