Correct Article 18
PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION
Current Text
Pengawasan pabean. Bea pabean dan ongkos-ongkos lainnya.
1. Administrasi-administrasi pos negara asal dan tujuan berwenang menyerahkan kiriman ke pengawasan pabean, sesuai dengan UNDANG-UNDANG di negara tersebut.
2. Kiriman yang diserahkan ke pengawas pabean dapat dikenai bea penyerahan ke pabean, panduan jumlahnya ditetapkan dalam Peraturan. Bea ini hanya dipungut untuk penyerahan kepada pabean dan pelabuhan kiriman yanq dikenai bea pabean atau bea sejenis lainnya.
3. Administrasi pos yang berwenang melalubeakan kiriman melalui pabean atas nama pelanggan, dapat memungut bea lalu bea dari pelanggan berdasarkan biaya aktual.
4. Administrasi pos berwenang memungut bea pabean dari pengirim atau penerima kiriman, termasuk ongkos-ongkos lainnya.
Your Correction
