Correct Article 17
PERPRES Nomor 39 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN UNIVERSAL POSTAL CONVENTION (KONVENSI POS SEDUNIA) BESERTA FINAL PROTOCOL TO THE UNIVERSAL POSTAL CONVENTION
Current Text
Pengaduan
1. Setiap administrasi pos berkewajiban menerima pengaduan tentang setiap kiriman yang diposkan dalam dinas administrasinya atau administrasi pos lain dengan ketentuan bahwa pengaduan tersebut diajukan dalam waktu enam bulan sejak hari pengeposan. Masa enam bulan tersebut berlaku untuk hubungan antara pengadu dengan administrasi pos dan tidak termasuk pengiriman pengaduan antar administrasi pos.
1.1 Namun, penerimaan pengaduan tentang tidak diterimanya kiriman surat- pos biasa tidak bersifat wajib. Konsekuensinya, administrasi pos yang menerima pengaduan tentang tidak diterimanya kiriman surat-pos biasa mempunai pilihan untuk membatasi pengaduan tersebut sebatas layanan kiriman yang tidak terantar.
2. Pengaduan ditangani sesuai dengan syarat-syarat dalam Peraturan.
3. Pengaduan dibebaskan dari bea. Namun demikian, apabila dikeluarkan biaya tambahan karena adanya permintaan agar dikirimkan dengan EMS, secara prinsip biaya tambahan tersebut dibebankan kepada orang yang membuat permintaan.
Your Correction
